About

Selamat datang di Blog Analis Palestina yang mengkhususkan diri pada opini, penerjemahan informasi dan analisa terkini terkait perkembangan yang terjadi di Palestina dan sekitarnya. Email: sccholid@gmail.com

Kamis, 19 Februari 2026

80 Negara dan Organisasi Kutuk Aksi Negara Zionis di Tepi Barat dan Tegaskan Penolakan Mereka terhadap Aneksasi

New York - Quds Press - 18 Februari 2026 00:08

Delapan puluh negara dan organisasi internasional pada hari Selasa mengutuk keputusan dan tindakan sepihak negara Zionis yang bermaksud untuk memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat, menegaskan kembali penentangan  mereka yang tegas terhadap segala bentuk aneksasi

Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh Perwakilan Tetap Negara Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Riyad Mansour, mengatasnamakan negara-negara dan organisasi yang berpartisipasi, selama konferensi pers yang diadakan di New York.

Kelompok tersebut menekankan bahwa kebijakan-kebijakan ini merupakan pelanggaran hukum internasional, merusak upaya untuk mencapai perdamaian dan stabilitas, dan mengancam prospek tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri konflik.

Pernyataan itu juga menegaskan kembali komitmennya, berdasarkan Deklarasi New York, untuk mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, termasuk pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024, untuk mendukung hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri.

Pernyataan tersebut menekankan perlunya menghadapi kebijakan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah, termasuk Al-QudsTimur, dan menolak kebijakan dan ancaman pengusiran paksa dan aneksasi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan-keputusan ini bertentangan dengan kewajiban negara Zionis berdasarkan hukum internasional dan menyerukan pembatalannya segera. 

Pernyataan tersebut mengulangi penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum wilayah Palestina yang dijajah sejak 1967, termasuk Al-Quds Timur

Kelompok tersebut menekankan bahwa kebijakan-kebijakan ini merupakan pelanggaran hukum internasional, melemahkan upaya untuk mencapai perdamaian dan stabilitas, serta mengancam peluang tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri konflik.

Selain itu, kelompok itu juga memperbarui komitmennya, berdasarkan "Deklarasi New York," untuk mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, termasuk pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024, untuk mendukung hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri.

Pernyataan tersebut menekankan perlunya menghadapi kebijakan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah, termasuk Al-Quds Timur, dan menolak kebijakan serta ancaman pengusiran paksa dan aneksasi.

_

Diterjemahkan dari situs Quds Press 18 Februari 2026 diakses 18 Februari 2026 10:40 https://qudspress.net/250183/

Share:

Selasa, 17 Februari 2026

Pimpinan Ham4s: Kami Menolak Batas Waktu Penyerahan Senjata yang Ditetapkan negara Zionis; Konfrontasi Tetap Terbuka

17 Februari 2026 - Terakhir diperbarui: 00:06 (Waktu Mekah)

Pemimpin Ham4s, Mahmoud Mardawi, menegaskan penolakan total gerakan tersebut terhadap batas waktu yang disebutkan oleh media negara Zionis, yang memberi Ham4s waktu 60 hari untuk menyerahkan semua senjatanya, termasuk senjata api pribadi.


Dalam pernyataannya kepada program "Al-Masaiya" Al Jazeera Mubasher, Mardawi mengatakan bahwa gerakan tersebut belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun mengenai keputusan ini. Ia menekankan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Perdana Menteri negara Zionis Benjamin Netanyahu—buron Mahkamah Pidana Internasional atas tuduhan kejahatan perang di Gaza—dan media hanyalah ancaman tanpa dasar dalam negosiasi yang sedang berlangsung.


Mardawi menambahkan bahwa negara Zionis, melalui kebijakannya di Tepi Barat dan Al-Quds, sedang melancarkan perang agama, bukan hanya penjajah militer. Ia menyebutkan penguasaan situs-situs keagamaan seperti Makam Rachel dan Masjid Ibrahimi, serta operasi penggusuran dan aneksasi yang bertujuan untuk men-Yahudikan Al-Quds.


Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memaksa rakyat Palestina untuk berhijrah, tetapi mereka tidak akan mencapai tujuan mereka. Ia menekankan bahwa rakyat Palestina akan tetap teguh di tanah mereka meskipun pengepungan dan pembunuhan terus berlanjut di Gaza dan Tepi Barat.



Dialog Antar Faksi Palestina


Menanggapi pertanyaan tentang ancaman negara Zionis untuk menggunakan kekerasan setelah batas waktu berakhir, Mardawi menegaskan bahwa ancaman apa pun akan memiliki dampak serius bagi kawasan tersebut, menekankan bahwa rakyat 

Palestina tidak akan menyerah.


Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengusir rakyat Palestina ke negara-negara tetangga seperti Yordania, tetapi tidak akan berhasil karena rakyat Palestina tetap teguh di atas tanah air, kampung halaman, dan desa-desa mereka, dan akan terus melawan dan mempertahankan situs-situs suci mereka.


Pemimpin Ham4s menegaskan bahwa dialog sedang berlangsung di antara faksi-faksi Palestina, termasuk Otoritas Palestina dan Fatah, untuk mencapai posisi Palestina yang bersatu mengenai Yahudisasi dan perampasan tanah yang terjadi di Tepi Barat. Ia menekankan bahwa kurangnya persatuan nasional akan membahayakan perjuangan Palestina.


Ia menjelaskan bahwa sikap negara-negara Arab dan Islam yang bersatu sangat penting demi menghadapi kebijakan negara Zionis ini dan melindungi tanah dan tempat-tempat suci


Mardawi menyimpulkan dengan mengatakan bahwa rakyat Palestina siap menghadapi ancaman apa pun, dan bahwa membela Palestina dan tempat-tempat sucinya adalah tanggung jawab bersama yang diemban oleh dunia Arab dan Islam. Ia menekankan bahwa setiap upaya perdamaian parsial atau konsesi teritorial tidak akan berhasil, dan bahwa rakyat Palestina akan tetap teguh dan gigih dalam perjuangan mereka untuk membela tanah air mereka hingga nafas terakhir.


Sumber: Al Jazeera Mubasher


—----

Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net “قيادي في حماس: نرفض مهلة إسرائيل لتسليم السلاح والمواجهة مفتوحة”  terbit 17 Februari 2026 diakses 17 Februari 2026 06:04 WIB https://www.aljazeera.net/politics/2026/2/17/%D9%82%D9%8A%D8%A7%D8%AF%D9%8A-%D9%81%D9%8A-%D8%AD%D9%85%D8%A7%D8%B3-%D9%86%D8%B1%D9%81%D8%B6-%D9%85%D9%87%D9%84%D8%A9-%D8%A5%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%A6%D9%8A%D9%84-%D9%84%D8%AA%D8%B3%D9%84%D9%8A%D9%85


Share:

Senin, 16 Februari 2026

Langkah Paling Berbahaya Sejak 1967: Penetapan Kepemilikan Tanah di Tepi Barat sebagai Permulaan Aneksasi

Mohammed Watd 

Diterbitkan pada 15/2/2026 - Terakhir diperbarui: 23:29 (Waktu Mekah)


Al-Quds  yang dijajah – Pemerintah negara Zionis, dalam pertemuan pekanan hari Ahad ini, menyetujui rencana luas untuk menetapkan kepemilikan tanah di Tepi Barat yang dijajah. Langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, yang pertama sejak perang 1967, bertujuan untuk mengalihkan wilayah tanah Palestina ke "Negara negara Zionis," membuka jalan bagi aneksasi dan pemberlakuan kedaulatan negara Zionis atasnya.


Setelah keputusan ini, para menteri negara Zionis yang terkait – Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan Yisrael Katz – mulai menerapkan rencana untuk menetapkan kepemilikan tanah di Tepi Barat sesuai dengan mekanisme resmi yang menentukan kepemilikan tanah dan mendaftarkannya atas nama Negara negara Zionis.


Berdasarkan keputusan negara Zionis, yang bertentangan dengan hukum dan konvensi internasional yang mengkriminalisasi pengalihan kepemilikan tanah di wilayah penjajah, Otoritas Pendaftaran Tanah dan Pemukiman Kementerian Kehakiman negara Zionis akan menerapkan penyelesaian di lapangan, dengan anggaran dan standar khusus yang dialokasikan untuk memastikan efektivitas proses tersebut.



Mekanisme Yahudisasi


Keputusan otoritas penjajah memungkinkan dimulainya pendaftaran tanah Palestina di Kantor Pendaftaran Tanah negara Zionis untuk pertama kalinya sejak penjajah Tepi Barat pada tahun 1967. Ini adalah prosedur final yang sulit untuk digugat di pengadilan negara Zionis, menurut surat kabar negara Zionis Hayom.


Dengan dimulainya regularisasi tanah, Unit Pendaftaran Tanah dari Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) akan bertanggung jawab untuk mengatur dan mendaftarkan kepemilikan tanah di Area C, termasuk menerbitkan izin penjualan dan menarik pajak, sambil mencegah Otoritas Palestina untuk melakukan fungsi apa pun di wilayah ini.


Menurut rencana pemerintah, komandan Komando Pusat Angkatan Darat negara Zionis akan diminta untuk menyelesaikan regularisasi 15% wilayah Tepi Barat pada akhir tahun 2030, dengan fokus pada Area C, yang saat ini berada di bawah kendali penuh negara Zionis, sementara tanggung jawab Otoritas Palestina di wilayah ini tetap terbatas.


Rencana pemukiman lahan merupakan bagian dari strategi negara Zionis yang lebih luas untuk memaksakan kedaulatannya atas Tepi Barat dan mengubah status hukum tanah Palestina. Hal ini kemungkinan akan meningkatkan ketegangan dan gesekan politik di lapangan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang masa depan proses politik dan solusi dua negara.


Rencana tersebut bergantung pada langkah-langkah hukum, militer, dan administratif untuk mencaplok tanah ke dalam properti negara negara Zionis, termasuk:


  • #Membuka proses pendaftaran tanah di Tepi Barat, yang memungkinkan pendaftaran area luas atas nama negara setelah penyitaan jika tidak ada pemilik yang terbukti, sesuai dengan mekanisme yang akan ditentukan kemudian.


  • #Mendaftarkan tanah Palestina atas nama negara negara Zionis setelah meninjau status kepemilikan.


  • #Keputusan pemerintah untuk menduduki tanah Palestina yang tidak terdaftar.


  • #Menetapkan tanah Palestina yang ditargetkan sebagai "tanah negara" untuk memfasilitasi pengalihannya ke administrasi negara Zionis sebagai persiapan untuk pencaplokan, pemberlakuan kedaulatan, dan perluasan proyek pemukiman.


Menurut interpretasi negara Zionis, semua tanah di Tepi Barat dianggap sebagai tanah negara kecuali jika pemilik pribadi membuktikan sebaliknya, dengan tunduk pada kriteria pembuktian ketat yang mencakup dokumen Turki Ustmani, Inggris, dan Yordania, dokumen warisan, silsilah kepemilikan properti, peta, dan sudut pandang hukum.


Dalam praktiknya, warga Palestina kesulitan membuktikan kepemilikan karena kesulitan mengakses dokumen dan keberadaan "entitas yang tidak netral" yang diwakili oleh otoritas penjajah negara Zionis.



Implikasi Pengambilalihan


Langkah-langkah ini merupakan langkah lebih lanjut menuju penegakan kedaulatan negara Zionis dan semakin memperumit situasi hukum dan politik di Tepi Barat. Tanah yang menjadi sasaran secara historis berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina atau Yordania sebelum perang 1967 dan tidak pernah terdaftar atas nama Negara negara Zionis.


Sejak 1967, negara Zionis telah menerapkan interpretasi ketat terhadap hukum tanah Turki Utsmani, menyatakan sekitar 900.000 dunam (satu dunam sama dengan 1.000 meter persegi) sebagai "tanah negara," dimana sekitar 800.000 dunam terletak di Area C.


negara Zionis juga menganggap tambahan 450.000 dunam sebagai "tanah dalam survei" dan secara efektif memperlakukannya sebagai tanah negara juga, yang mencerminkan kebijakan kontrol yang lebih luas atas Tepi Barat.


Rencana tersebut berfokus pada 15% wilayah Tepi Barat, yang terdiri dari puluhan ribu dunam, termasuk lahan pertanian dan area terbuka. Proses pemukiman diperkirakan akan berjalan lambat dan bertahap karena kompleksitas kepemilikan tanah dan potensi keberatan dari Palestina dan komunitas internasional.


Namun, pengalihan tanah apapun ke kepemilikan negara negara Zionis akan menghambat kemampuan Palestina untuk mengembangkan tanah mereka dan memperburuk konflik tanah, khususnya di Area C, yang mencakup lebih dari 60% wilayah Tepi Barat.



Konsekuensi Perjanjian Oslo


Wilayah Palestina yang diduduki negara Zionis setelah perang 5 Juni 1967 dianggap sebagai wilayah penjajah berdasarkan hukum internasional, termasuk Peraturan Den Haag 1907, empat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, serta berbagai resolusi internasional dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional, termasuk keputusan 2004 tentang tembok dan keputusan 2024 tentang kebijakan negara Zionis di wilayah penjajah, termasuk Al-Quds  Timur.


Setelah penjajah, hukum Yordania, yang melarang selain warga asli untuk membeli tanah, tetap berlaku. Prosedur pemukiman tanah dibekukan oleh Ketetapan Militer No. 291 tahun 1968, tetapi perintah selanjutnya pada tahun 1971 mengizinkan warga negara Zionis untuk membeli tanah melalui perusahaan yang terdaftar di Administrasi Sipil. Perjanjian Oslo mendefinisikan yurisdiksi Otoritas Palestina di Area A dan B, tetapi membatasinya di Area C.


Perkiraan negara Zionis menunjukkan bahwa perusahaan pemukiman, seperti Himanuta, yang berafiliasi dengan Dana Nasional Yahudi, berkoordinasi dengan Administrasi Sipil, membeli sekitar 65.000 dunam (satu dunam sama dengan 1.000 meter persegi). Tambahan 10.000 dunam dibeli oleh warga negara Zionis dengan izin resmi, dan puluhan ribu dunam lainnya diklaim oleh para pemukim telah dibeli, menurut Haaretz.



Menegakkan Kedaulatan


Tujuan utama keputusan ini adalah untuk mengalihkan wilayah luas Tepi Barat ke tanah negara, dengan syarat tidak ada kepemilikan pribadi lain yang dapat dibuktikan, menurut Ariel Kahana, koresponden politik untuk negara Zionis Hayom.


Kahana mengatakan diperkirakan bahwa pengorganisasian pendaftaran semua tanah akan memakan waktu sekitar 30 tahun, dan mencatat bahwa keputusan ini juga bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah aneksasi dan penegakan kedaulatan "dari bawah ke atas," bahkan tanpa adanya keputusan politik formal untuk menerapkan undang-undang tersebut.


Menurut Kahana, keputusan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan proses paralel yang dilakukan oleh Otoritas Palestina, karena hal itu menunjukkan perluasan pesat pemukiman Palestina di Area C, yang dapat menghambat kendali negara Zionis atas tanah tersebut dan konversinya menjadi pemukiman.


Sementara itu, koresponden politik Ynet, Itamar Eichner, mencatat bahwa pemerintah negara Zionis melanjutkan aneksasi de facto Tepi Barat, meskipun mendapat kecaman keras dari Barat dan dunia Arab.


Ia menjelaskan bahwa UEA, Mesir, dan Yordania telah melancarkan serangan terhadap pemerintahan Benjamin Netanyahu, sementara Inggris mengutuk keputusan tersebut, dan Jerman menggambarkannya sebagai "aneksasi de facto." Reaksi internasional diperkirakan akan meningkat, tetapi pemerintah negara Zionis terus menerapkan serangkaian langkah tegas untuk memperdalam kendalinya atas Tepi Barat.


Sumber: Al Jazeera


Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net  “أخطر خطوة منذ 1967.. تسوية أراضي الضفة الغربية تمهيدا للضم” terbit 15 Februari 2026 diakses 16 Februari 2026 08:02 WIB https://www.aljazeera.net/politics/2026/2/15/%D8%A3%D8%AE%D8%B7%D8%B1-%D8%AE%D8%B7%D9%88%D8%A9-%D9%85%D9%86%D8%B0-1967-%D8%AA%D8%B3%D9%88%D9%8A%D8%A9-%D8%A3%D8%B1%D8%A7%D8%B6%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B6%D9%81%D8%A9


Share:

Minggu, 15 Februari 2026

Menyelamatkan Pulau Halmahera dari Investasi Negara Zionis

 Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat dan Wishnu Try Utomo

14 Februari 2026 pukul 09.35 - Meskipun membangun reputasi global sebagai pembela hak-hak Palestina, Indonesia telah menyetujui konsesi Geothermal (Panas Bumi) di Halmahera, sebuah pulau berhutan di Indonesia bagian timur, yang melibatkan perusahaan yang menghujam di jantung ekonomi negara Zionis. Keputusan ini membawa dua risiko yang jelas. Pertama, melemahkan posisi politik Indonesia terhadap Palestina, dan kedua, mengekspos lingkungan yang rapuh terhadap tekanan industri yang lebih dalam. Ini bukan hanya kontradiksi kebijakan luar negeri. Ini adalah pilihan pembangunan dengan konsekuensi ekologis yang berkelanjutan.


Pada 8 Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan konsesi area kerja Geothermal (Panas Bumi) Telaga Ranu kepada PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai bagian dari dorongan nasional menuju target Emisi Nol Bersih 2060. Perluasan energi terbarukan diperlukan di negara yang masih bergantung pada batubara. Namun, urgensi tidak boleh menjadi alasan pengabaian keselarasan politik atau perlindungan lingkungan.


Halmahera sudah berada di bawah tekanan permintaan global yang meningkat. Kompleks nikel besar yang didukung terutama oleh Tiongkok telah mengubah sebagian pulau menjadi pusat pengolahan yang terkait dengan rantai pasokan baterai kendaraan listrik. Investor yang terhubung dengan Jepang dan Korea Selatan telah membiayai pabrik peleburan, pembangkit listrik swasta, dan jaringan logistik untuk mengamankan akses mineral. Hilangnya hutan telah meningkat di zona industri. Perairan pesisir menghadapi tekanan yang meningkat. Masyarakat sedang menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi yang tiba-tiba.


Konsesi Geothermal (Panas Bumi) menambah jejak industri jangka panjang lainnya pada ekosistem yang sudah menyerap dampak kumulatif.


PT Ormat Geothermal Indonesia dikendalikan oleh Ormat Technologies, sebuah perusahaan yang dibangun di atas jaringan teknik, manufaktur, dan modal negara Zionis. Pendapatan dan teknologi yang terkait dengan proyek tersebut akan beredar melalui sistem tersebut. Keterlibatan ekonomi pada skala ini membawa makna politik.


Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Zionis dan secara konsisten menyuarakan dukungan bagi Palestina menentukan nasib sendiri . Memperdalam hubungan komersial dengan perusahaan yang berakar di negara Zionis menciptakan kesenjangan kebijakan yang jelas. Ketika pesan kebijakan luar negeri dan perilaku ekonomi berbeda, kredibilitas menurun. Posisi moral menjadi lebih sulit untuk dipertahankan.


Risiko lingkungan bukanlah sekadar teori. Proyek-proyek yang terkait dengan Ormat Technologies di tempat lain di Indonesia telah merusak ekosistem dan mengganggu masyarakat setempat.


Di Pembangkit Listrik Geothermal (Panas Bumi) Blawan Ijen, limbah dari sumur produksi dilaporkan masuk ke saluran drainase dan mencemari mata air Gending Waluh, sumber air utama bagi penduduk di Watu Capil, Kebon Jeruk, dan Margahayu. Penduduk setempat menggambarkan air minum yang rasanya tidak enak dan air mandi yang meninggalkan residu lengket di kulit. Banyak rumah tangga terpaksa mengangkut air dari desa-desa tetangga.


Kontaminasi kemudian menyebar ke mata air Sumber Macan di Curah Macan. Penduduk melaporkan sakit perut setelah mengonsumsi air tersebut dan meninggalkan sumber air itu. Beberapa keluarga mulai membeli air kemasan meskipun menambah beban keuangan. Keluhan masyarakat, menurut laporan setempat, hanya mendapat tanggapan terbatas.


Di Pulau Buru dekat Wapsalit, aktivitas eksplorasi dilaporkan mendorong penduduk asli masuk lebih dalam ke kawasan hutan karena takut dan ketidakpastian. Penduduk desa mengatakan mereka menerima penjelasan sangat sedikit tentang proyek atau risikonya. Pembangunan tanpa transparansi menempatkan masyarakat pada posisi rentan daripada berpartisipasi.


Insiden-insiden ini penting karena menunjukkan apa yang dapat terjadi ketika ekspansi Geothermal (Panas Bumi)melampaui pengawasan.


Halmahera terletak di zona ekologi Wallacea, salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di Bumi. Pengeboran Geothermal (Panas Bumi)dapat mengganggu sistem air tanah yang mendukung pertanian dan perikanan. Pembangunan jalan membuka hutan yang masih utuh untuk ekstraksi lebih lanjut. Koridor transmisi memfragmentasi habitat. Begitu tekanan-tekanan ini bertemu, pembalikan keadaan menjadi tidak mungkin.


Energi terbarukan mengurangi emisi karbon. Namun, energi ini tidak menghilangkan biaya lingkungan. Di seluruh Indonesia, proyek Geothermal (Panas Bumi) telah memicu sengketa mengenai hak atas tanah, kompensasi, dan distribusi manfaat ekonomi yang tidak merata. Masyarakat seringkali menanggung risiko lingkungan terlebih dahulu sambil menunggu bertahun-tahun untuk pertumbuhan yang dijanjikan.


Para pengamat juga mempertanyakan kecepatan tender Telaga Ranu dan ruang lingkup konsultasi publik yang terbatas. Wilayah perbatasan jarang memiliki kapasitas regulasi yang setara dengan skala investasi yang masuk. Transparansi dalam kondisi ini adalah perlindungan, bukan prosedur.


Risiko politik dan ekologis bertemu pada satu konsekuensi. Indonesia merusak integritasnya sendiri sekaligus merusak lingkungannya sendiri.


Selama beberapa dekade, Indonesia telah memposisikan diri sebagai pembela hak-hak Palestina yang konsisten dan menolak untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara Zionis. Sikap tersebut merupakan bagian dari identitas internasionalnya. Menyetujui proyek-proyek yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang tertanam dalam sistem ekonomi negara Zionis secara langsung bertentangan dengan identitas tersebut. Hal itu menandakan bahwa prinsip politik dapat mengalah demi investasi. Begitu sinyal itu dikirim, kredibilitas akan melemah.


Pada saat yang sama, biaya lingkungan ditanggung oleh tanah dan masyarakat Indonesia. Halmahera menanggung risiko industri baru. Hutan menghadapi fragmentasi lebih lanjut. Sistem air menghadapi potensi kontaminasi. Penduduk setempat menanggung konsekuensi pertama.


Ini bukan pertukaran antara kebijakan luar negeri dan pembangunan. Ini adalah kerugian ganda. Indonesia merusak konsistensi moral posisinya terhadap Palestina sekaligus mengekspos pulau yang rapuh tersebut pada tekanan ekologis tambahan.


Integritas dan perlindungan lingkungan adalah aset strategis. Jika keduanya terkikis, kerusakan akan meluas melampaui satu proyek. Pemerintah harus menarik konsesi tersebut dan mewujudkan keputusan ekonominya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dinyatakan. Melindungi Halmahera berarti melindungi kredibilitas Indonesia dan lingkungannya secara bersamaan.


Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak selalu mencerminkan kebijakan editorial Middle East Monitor.


—-

Diterjemahkan dari situs MEMO “Saving Halmahera Island in Indonesia from negara Zionisi investment” terbit 14 Februari 2026 diakses 15 Februari 2026 06:26 WIB  https://www.middleeastmonitor.com/20260214-saving-halmahera-island-in-indonesia-from-negara Zionisi-investment/


Share:

Jumat, 13 Februari 2026

Di Tepi Barat Korban Cedera Berjatuhan; di Lembah Yordania Warga Mulai Mengungsi Setelah Diserang Pemukim Zionis

 13 Februari 2026 - Terakhir diperbarui: 13:29 (Waktu Mekah)

Serangkaian serangan yang dilakukan oleh pemukim, di bawah perlindungan pasukan penjajah negara Zionis, dilaporkan terjadi di Tepi Barat yang dijajah pada hari Jumat. Serangan tersebut termasuk tembakan, penggerebekan, dan pendirian pos pemeriksaan militer, yang mengakibatkan cedera di antara warga Palestina. Sementara itu, keluarga-keluarga Palestina di Lembah Yordania utara mulai membongkar rumah mereka sebagai persiapan untuk mengungsi.


Beberapa warga Palestina terluka dalam serangan oleh pemukim di desa Talfit, selatan Nablus. Para pemukim menembakkan peluru tajam ke arah warga, melukai seorang pemuda di paha, dan yang lainnya mengalami luka-luka.


Lembaga Bulan Sabit Merah Palestina mengatakan kepada Al Jazeera bahwa tiga warga Palestina terluka dalam serangan pemukim Zionis terhadap petani di Talfit.


Koresponden Al Jazeera mengkonfirmasi bahwa pasukan penjajah menangkap tiga warga Palestina dan melaporkan adanya korban luka setelah serangan di pinggiran desa, serta serangan terhadap rumah dan kendaraan. Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa pasukan penjajah negara Zionis memberikan perlindungan kepada para pemukim dan menembakkan peluru tajam, granat kejut, dan gas air mata kepada warga Palestina dan rumah mereka, menyebabkan beberapa kasus pingsan.


Serangan meluas ke kota tetangga Qusra, di mana para pemukim menyerbu daerah Ras al-Ain, tempat pos pemukiman baru sedang dibangun, dan menyerang warga Palestina di bawah perlindungan pasukan penjajah.



Pasukan  Negara Zionis Serbu beberapa kota di Tepi Barat.


Dalam insiden terkait, pasukan penjajah negara Zionis menyerbu desa Al-Mughayyir, sebelah timur Ramallah, di tengah kehadiran militer yang besar. Mereka mendirikan pos pemeriksaan militer di pintu masuk barat kota, menghentikan dan memeriksa kendaraan, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.


Seorang koresponden Al Jazeera melaporkan bahwa sekelompok pemukim meratakan lahan pertanian dan menebang pohon zaitun di kota Turmus Ayya, timur laut Ramallah, di Tepi Barat bagian tengah.


Koresponden tersebut menambahkan bahwa pasukan  negara Zionis menyerbu desa Kafr Malik di distrik Ramallah dan menembakkan gas air mata kepada para jemaah. Koresponden lain melaporkan bahwa para pemukim menyerbu pinggiran desa Al-Lubban ash-Sharqiya, di utara Tepi Barat.


Kantor Berita Palestina (WAFA) melaporkan bahwa seorang pemuda ditembak dan terluka oleh pasukan  negara Zionis di dekat tembok pemisah di kota Al-Ram, utara Al-Quds jajahan, dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.


Data dari Kegubernuran Al-Quds menunjukkan bahwa lebih dari 70 kasus cedera terkonfirmasi tercatat di kota Al-Ram dan sekitarnya selama tahun 2025, sebagian besar di tubuh bagian bawah, akibat penembakan langsung. Delapan warga Palestina juga syahid di daerah yang sama pada tahun yang sama, di samping ratusan kasus pingsan akibat gas air mata yang ditembakkan ke lingkungan perumahan.



Pengusiran Warga di Lembah Yordania Utara


Sementara itu, tujuh keluarga Palestina di komunitas Al-Mita di Lembah Yordania Utara mulai membongkar rumah mereka sebagai persiapan untuk pindah, karena meningkatnya serangan pemukim.


Kepala dewan desa Al-Maleh, Mahdi Daraghmeh, menjelaskan bahwa serangan baru-baru ini mendorong keluarga-keluarga tersebut mengambil keputusan untuk pindah, dan mencatat bahwa para pemukim Zionis membakar tenda-tenda tak berpenghuni milik keluarga yang sebelumnya terpaksa meninggalkan komunitas yang sama.


Menurut Organisasi Perlawanan Tembok dan Permukiman, 1.872 serangan dilakukan di Tepi Barat selama bulan Januari, termasuk 1.404 serangan oleh pasukan penjajah negara Zionis dan 468 serangan oleh pemukim, yang terkonsentrasi di provinsi Hebron, Ramallah, al-Bireh, Nablus, dan Al-Quds.


Organisasi itu menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut termasuk penyerangan fisik, pembakaran, pencabutan pohon, pencegahan akses petani ke lahan mereka, dan penghancuran rumah dan bangunan.



Penangkapan di Hebron


Pasukan penjajah negara Zionis menangkap empat warga Palestina setelah menggerebek rumah mereka di provinsi Hebron. Sumber keamanan mengatakan kepada kantor berita WAFA bahwa pasukan penjajah menyerbu bagian selatan kota Hebron dan menangkap dua bersaudara Muhammad dan Ibrahim Yaqin al-Jamal setelah menggerebek dan menggeledah rumah mereka.


Sumber tersebut mengindikasikan bahwa pasukan juga menangkap Luay Yousef al-Amayreh dan Hussein al-Darawish selama penggerebekan di kota Dura, barat daya Hebron.


Negara Zionis telah meningkatkan pelanggarannya di Tepi Barat yang dijajah sejak pecahnya perang genosida di Jalur Gaza pada Oktober 2013, yang mengakibatkan syahid setidaknya 1.112 warga Palestina dan cedera pada sekitar 11.500 lainnya, di samping lebih dari 21.000 kasus penangkapan.


Sumber: Al Jazeera + Pers Palestina


Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net “إصابات واعتداءات بالضفة وعائلات بالأغوار تبدأ النزوح عقب هجمات مستوطنين “ terbit 13 Februari 2026 diakses 13 Februari 2026 17:34 https://www.aljazeera.net/news/2026/2/13/%D8%A7%D9%84%D8%B6%D9%81%D8%A9-70


Share: