About

Selamat datang di Blog Analis Palestina yang mengkhususkan diri pada opini, penerjemahan informasi dan analisa terkini terkait perkembangan yang terjadi di Palestina dan sekitarnya. Email: sccholid@gmail.com

Sabtu, 03 Januari 2026

PBB Peringatkan Legislasi Negara Zionis untuk Mengeksekusi Warga Palestina, sebagai Pelanggaran Hukum Internasional yang Mencolok

Jumat, 2 Januari 2026, 21:01- Pusat Informasi Palestina.

Foto Pusat Informasi Palestina

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mengeluarkan peringatan keras terhadap rancangan undang-undang negara Zionis yang diajukan di Knesset yang akan mengizinkan untuk mengeksekusi warga Palestina dalam keadaan tertentu.


Dalam pernyataan pers yang dirilis hari ini, Jumat, Türk menyerukan kepada otoritas negara Zionis agar membatalkan rencana mereka untuk memberlakukan undang-undang baru yang menjatuhkan hukuman mati wajib yang berlaku secara eksklusif untuk warga Palestina, mengingat langkah ini sebagai pelanggaran hukum internasional di berbagai tingkatan.


Komisaris Tinggi mencatat bahwa mengadopsi undang-undang tersebut akan bertentangan dengan standar Hak Asasi Manusia internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang diskriminasi, terutama mengingat indikasi yang jelas bahwa undang-undang tersebut secara khusus menargetkan warga Palestina.


Ia menekankan perlunya segera membatalkan usulan tersebut, menegaskan bahwa penggunaan hukuman mati dalam konteks ini memperkuat kebijakan hukuman kolektif dan merusak pondasi keadilan dan supremasi hukum.


Turk menunjukkan bahwa hukum harus diberlakukan dan diterapkan atas dasar kesetaraan dan non-diskriminasi, memperingatkan bahwa pengesahan undang-undang ini akan menyebabkan eskalasi dan ketegangan lebih lanjut di wilayah Palestina yang dijajah dan memperburuk penderitaan warga sipil.



Perlu dicatat bahwa Knesset mengesahkan , dalam pembacaan pertama November lalu, rancangan undang-undang untuk mengeksekusi tahanan Palestina, dengan maksud untuk kemudian mengajukannya ke pemungutan suara pembacaan kedua dan ketiga sebelum ditetapkan secara.


Menurut rancangan undang-undang tersebut, undang-undang ini bertujuan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang oleh otoritas penjajah digambarkan sebagai "teroris yang menyebabkan kematian warga negara Zionis," dengan dalih melindungi negara dan warganya, meningkatkan efek jera, dan mengurangi motivasi bagi aksi penculikan dan kesepakatan pertukaran tahanan.


Draf tersebut juga mencakup klausul khusus untuk tahanan peristiwa 7 Oktober 2023, yang menetapkan penerapan hukum secara retroaktif, memberlakukan hukuman mati wajib bagi siapa pun yang dituduh menyebabkan kematian warga sipil atau warga negara Zionis selama peristiwa tersebut.


Diterjemahkan dari situs Pusat Informasi Palestina “الأمم المتحدة تحذر من تشريع إسرائيلي لإعدام الفلسطينيين وتصفه بتحدٍّ صارخ للقانون الدولي” terbit 3 Januari 2026, diakses 3 Januari 2026 09:07 https://palinfo.com/news/2026/01/02/987729/


Share:

0 komentar:

Posting Komentar