About

Selamat datang di Blog Analis Palestina yang mengkhususkan diri pada opini, penerjemahan informasi dan analisa terkini terkait perkembangan yang terjadi di Palestina dan sekitarnya. Email: sccholid@gmail.com

Jumat, 02 Januari 2026

Kelompok HAM Negara Zionis Kutuk Larangan Pemerintah kepada Lembaga Bantuan Beroperasi di Gaza dan Tepi Barat

2 Januari 2026 pukul 10:12 pagi


Sembilan belas kelompok Hak Asasi Manusia negara Zionis pada hari Kamis mengutuk keputusan pemerintah untuk membatalkan pendaftaran 37 lembaga kemanusiaan internasional yang beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang dijajah, lapor Anadolu Agency.


Pada hari Selasa, pemerintah mulai mengirimkan pemberitahuan resmi kepada puluhan organisasi internasional yang memberitahukan bahwa izin mereka akan dibatalkan mulai Januari 2026, dan mengharuskan mereka untuk mengakhiri kegiatan mereka pada bulan Maret di tahun yang sama.


“Seiring dengan, dan sebagai bagian dari, serangan negara Zionis terhadap rakyat Gaza, akses kemanusiaan telah sangat dibatasi sejak Oktober 2023,” kata kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia, termasuk Adalah dan B’Tselem, dalam pernyataan bersama.


“Bantuan penting – termasuk makanan, obat-obatan, tempat tinggal, dan perlengkapan kebersihan – terus menerus ditunda atau ditolak,” tambah mereka.


Kelompok-kelompok tersebut memperingatkan bahwa melarang organisasi bantuan beroperasi di Gaza dan Tepi Barat “merusak aksi kemanusiaan yang berprinsip, membahayakan staf dan masyarakat, dan mengganggu penyampaian bantuan yang efektif.”


Mereka menyerukan kepada pemerintah negara Zionis untuk “segera menghentikan proses pencabutan registrasi, menghilangkan hambatan terhadap aksi kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, dan mengizinkan organisasi internasional untuk beroperasi dengan aman dan efektif.”


Negara Zionis sebelumnya telah mengambil langkah serupa terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Pada tahun 2024, Knesset mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas badan PBB tersebut di negara Zionis, dengan alasan tuduhan bahwa beberapa karyawan UNRWA terlibat dalam peristiwa 7 Oktober 2023, klaim yang telah dibantah oleh badan tersebut. PBB menyatakan bahwa UNRWA mematuhi standar netralitas yang ketat.


Israeli authorities later escalated measures against the agency, passing a law to cut water and electricity supplies to UNRWA facilities.


Pihak berwenang negara Zionis kemudian meningkatkan langkah memusuhi terhadap badan tersebut, dengan mengesahkan undang-undang untuk memutus pasokan air dan listrik ke fasilitas UNRWA.


Diterjemahkan dari situs MEMO “Israeli rights groups condemn government’s ban on aid groups operating in Gaza, West Bank” terbit 2/1/2025, diakses 2/1/2025 17:24 WIB https://www.middleeastmonitor.com/20260102-israeli-rights-groups-condemn-governments-ban-on-aid-groups-operating-in-gaza-west-bank/ 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar