Penulis: Shadi Abdel-Hafez
Pada 10 Oktober 2025, gencatan senjata resmi diberlakukan di Jalur Gaza yang terkepung, berdasarkan proposal perdamaian 20 poin yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net. Terbit pada 1/4/2026 - Terakhir diperbarui: 20:15 (Waktu Mekah)
Namun, dalam prakteknya, dengan cepat menjadi jelas bahwa gencatan senjata tersebut menandai transisi ke fase peperangan baru, yang tema utamanya adalah penghancuran. Ya, pertumpahan darah telah sedikit berkurang, meskipun belum berhenti sepenuhnya, sementara tingkat penghancuran telah meningkat.
Dan penghancuran ini bukanlah dari pemboman secara acak; ini adalah pembongkaran sistematis menggunakan buldoser. Inilah fase peperangan baru di mana buldoser lapis baja Caterpillar D-9 telah menggantikan tank dan artileri.
Beberapa pekan setelah perjanjian gencatan senjata berlaku, citra satelit dari BBC Verify mengungkapkan bahwa unit-unit militer negara Zionis tidak hanya gagal menghentikan operasi mereka di wilayah penjajahan, tetapi juga meningkatkannya. Citra, yang terbaru diambil pada 8 November, mendokumentasikan penghancuran sistematis lebih dari 1.500 bangunan tempat tinggal di daerah-daerah yang wajib dievakuasi negara Zionis berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut.
Hal ini diperkuat oleh rekaman video yang menunjukkan unit-unit teknik negara Zionis menggunakan buldozer untuk meratakan desa-desa yang tidak rusak dan menggali jalan lebar melalui daerah-daerah tempat tinggal yang telah bertahan dari pemboman selama dua tahun.
Salah satu daerah yang menjadi sasaran penghancuran sistematis semacam ini adalah Abasan al-Kabira, yang terletak di Khan Younis di Jalur Gaza selatan. Citra satelit menunjukkan bahwa banyak bangunan di daerah tersebut tidak menunjukkan kerusakan struktural atau perubahan hingga gencatan senjata, sebelum diratakan dengan tanah oleh unit-unit militer negara Zionis dalam beberapa pekan berikutnya.
Di area lain, dekat Al-Bayouk (Al-Nasr), sebelah timur Rafah, citra satelit BBC menunjukkan pemandangan yang sama: banyak bangunan yang tampak utuh dari udara sebelum gencatan senjata dan kini telah hancur. Pola yang sama terulang di Kota Gaza sendiri, di kelurahan atau desa Shuja'iyya di sebelah timur, dan juga di dekat Rumah Sakit Indonesia di pinggiran kamp pengungsi Jabalia, di mana banyak rumah dan bangunan rata dengan tanah setelah gencatan senjata.
Analisis oleh kantor berita Sanad milik Al Jazeera, yang mencakup gambar yang diambil antara 5 November dan 13 Desember, mengungkapkan penghancuran sistematis di kelurahan Shuja'iyya dan Tuffah di Kota Gaza, serta di Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah, dan meluas ke kota Rafah di selatan.
Pembongkaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran gencatan senjata yang lebih luas yang dilakukan oleh militer negara Zionis, yang menurut Kantor Media Pemerintah Gaza berjumlah 969 pelanggaran hingga 28 Desember.
Daftar pelanggaran tersebut mencakup 298 insiden penembakan langsung yang menargetkan warga sipil, 54 penyerbuan oleh kendaraan militer ke daerah pemukiman warga, dan 455 insiden penembakan dan penargetan warga sipil dan juga rumah-rumah mereka.
Selain itu, terdapat 162 insiden pembongkaran dan penghancuran rumah, institusi, dan bangunan sipil, serta 45 kasus penangkapan ilegal yang dilakukan oleh pasukan penjajah negara Zionis. Pelanggaran ini mengakibatkan syahidnya 418 warga Palestina dan 1.141 lainnya mengalami cedera..
Namun, kampanye penghancuran negara Zionis saat ini tampaknya lebih luas dan lebih strategis daripada sekadar pelanggaran gencatan senjata "tradisional". Ini sama artinya dengan rencana untuk sepenuhnya membentuk kembali Jalur Gaza, baik secara geografis maupun demografis, dengan tujuan menghukum penduduk Palestina dan membuat wilayah mereka tidak layak huni untuk memaksa mereka berhijrah. Inilah tujuan utama di balik perang ini, yang mereproduksi dirinya sendiri dalam bentuk baru.
Garis Kuning: Batas-batas Penghancuran negara Zionis
Operasi penghancuran negara Zionis termasuk dalam kerangka apa yang dikenal sebagai "Garis Kuning," garis demarkasi yang digambar pada peta gencatan senjata untuk mendefinisikan cakupan kehadiran militer negara Zionis dalam fase pertama rencana perdamaian Trump. Garis Kuning membagi Jalur Gaza menjadi dua bagian dan membentang sepanjang Jalur Gaza hingga kedalaman antara dua dan tujuh kilometer, dari Beit Hanoun dan Beit Lahia di utara, melalui poros Khan Younis, dan mencapai sebagian besar Rafah di selatan, secara efektif menguasai 58% tanah Gaza di bawah penjajahan negara Zionis.
Namun, ini belum cukup bagi negara Zionis. Foto udara dengan cepat mengungkapkan bahwa penjajah telah memindahkan garis "sementara" ini ratusan meter lebih dalam ke Jalur Gaza daripada garis penarikan diri yang telah disepakati.
Pergeseran ini telah mencapai lebih dari 500 meter dari titik dekat desa Atara di Jalur Gaza utara, dan 180-290 meter lebih jauh ke selatan dekat Khan Younis, yang menelan lebih banyak lagi wilayah Jalur Gaza, yang menjadikan negara Zionis benar-benar telah menguasai sebagian besarnya.
Yang lebih penting, negara penjajah pendudukan telah mulai mengubah garis de facto ini menjadi perbatasan geografis yang sesungguhnya dengan menempatkan blok beton yang dicat kuning setiap 200 meter dan memasang tanda peringatan bahwa setiap penyeberangan garis tersebut akan langsung dibalas dengan tembakan.
Dalam praktiknya, pasukan penjajah setiap hari menembaki warga sipil yang mendekati garis kuning, baik mereka mencoba kembali ke rumah mereka atau hanya mendekati "perbatasan" ini karena alasan apa pun.
Niat negara Zionis jelas, tidak hanya dalam perbuatan tetapi juga dalam pernyataan para pejabat negara Zionis yang sekarang menyebut "garis kuning" sebagai perbatasan permanen negara Zionis yang baru.
Hal ini baru-baru ini dikonfirmasi oleh Kepala Staf negara Zionis Eyal Zamir, yang menggambarkan garis kuning sebagai "garis pertahanan maju untuk pemukiman kami" dan menegaskan bahwa pasukan negara Zionis akan tetap berada di posisi tersebut. Inilah tepatnya yang dilaporkan Reuters, mengutip banyak sumber "internasional", yang menunjukkan bahwa garis kuning "akan menjadi perbatasan de facto yang membagi Gaza tanpa batas waktu."
Ini berarti negara Zionis merencanakan kendali hampir permanen atas lebih dari setengah wilayah Gaza dan memberlakukan pengaturan keamanan baru yang merupakan versi penjajahan yang lebih brutal di Tepi Barat. Ini termasuk penghancuran bangunan secara luas dengan "dalih keamanan," pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata, menurut H.A. Hellyer, seorang peneliti di Royal United Services Institute (RUSI) di London. Ia menekankan bahwa perjanjian gencatan senjata menetapkan penarikan dari daerah-daerah ini, bukan penghancuran atau perusakannya.
Logika Militer dibalik Aksi Penghancuran
Para pejabat negara Zionis telah lama mengisyaratkan secara terang-terangan bahwa wilayah Gaza akan "menyusut" setelah perang berakhir. Dalam praktiknya, hal ini diterjemahkan menjadi pembongkaran besar-besaran di area yang berdekatan dengan perbatasan untuk menciptakan zona bebas bangunan. Tentara negara Zionis sendiri mengkonfirmasi pada Januari 2024 bahwa mereka sedang melanjutkan rencana kontroversial untuk menciptakan "zona penyangga" dengan menghancurkan bangunan di dekat pagar perbatasan Gaza.
Di Khan Younis, strategi ini diterapkan secara besar-besaran bahkan sebelum gencatan senjata. Selama beberapa bulan, pasukan terjun payung negara Zionis menghancurkan 2.137 bangunan di Khan Younis bagian timur, dekat wilayah penjajah. Taktik ini sebelumnya telah digunakan oleh pasukan penjajah di bagian lain Jalur Gaza. Pada akhir tahun 2023, ketika pasukan darat negara Zionis maju ke daerah-daerah seperti Beit Hanoun dan Shuja'iyya (sebelah timur Kota Gaza), ada laporan tentang desa-desa yang yang diratakan secara keseluruhan segera setelah pertempuran berhenti.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB mencatat bahwa sejak Oktober 2023, militer negara Zionis telah melakukan "penghancuran dan pembongkaran skala besar" infrastruktur sipil "di daerah-daerah di mana pertempuran tidak terjadi atau sudah tidak terjadi lagi," dengan menyebut Beit Hanoun dan Shuja'iyya sebagai contoh.
Pembongkaran ini merupakan penghancuran taktis di lapangan, suatu bentuk pengeboman dan pembongkaran yang bertujuan untuk menghilangkan bangunan dan rintangan untuk membentuk medan pertempuran yang menguntungkan satu pihak—dalam hal ini, militer negara Zionis.
Selama dua tahun perang, hambatan utama yang memperlambat pergerakan militer negara Zionis di Gaza, dan menimbulkan kerugian besar bagi mereka, adalah geografi perkotaan Gaza. Penyerang (penjajah) biasanya tidak familiar dengan medan dan topografi perkotaan, sementara pihak bertahan (perlawanan dalam hal ini) sangat mengenalnya dan memanfaatkannya untuk membuat penyergapan yang cerdas, secara efektif menggunakan senapan sniper, dan menghambat pergerakan peralatan berat seperti tank dan kendaraan lapis baja.
Jenis perlawanan ini, yang didasarkan pada pengetahuan mendalam tentang medan, mengubah perang, dari perspektif unit militer penjajah, menjadi serangkaian pertempuran singkat dan beruntun yang berpindah dari jalan ke jalan dan rumah demi rumah, di mana penjajah kehilangan tentara dan peralatan serta menanggung biaya yang besar.
Oleh karena itu, penjajah berupaya untuk secara harfiah membentuk kembali lanskap perkotaan, baik melalui pemboman udara atau dengan menggunakan unit teknik tempur yang menggunakan buldoser dan bahan peledak untuk membuat koridor lebar melalui kota-kota untuk menghubungkan beberapa titik lokasi dan mencegah pejuang perlawanan berlindung di gedung-gedung.
Selain itu, penjajah seringkali menjadikan dalih terowongan yang digunakan oleh perlawanan di Jalur Gaza sebagai pembenaran militer untuk penghancuran tersebut. Namun, pembenaran ini mengabaikan fakta bahwa pengamat dan analis independen telah secara tegas mendokumentasikan bahwa penghancuran tersebut terutama menargetkan apartemen, rumah, dan bangunan pertanian yang tidak dipergunakan untuk keperluan militer yang terdokumentasi, yang secara sistematis diratakan dengan tanah.
Yang lebih penting, waktunya sangat mencolok: banyak bangunan dan struktur yang telah bertahan selama berbulan-bulan dibombardir dihancurkan setelah gencatan senjata dimulai, ketika pertempuran secara resmi berhenti dan pembenaran taktis untuk penghancuran tersebut menjadi tidak dapat diterima secara logis maupun hukum.
Doktrin “Lapangan Terbuka”
Ini menunjukkan kepada kita bahwa tujuan “militer” sebenarnya dari operasi penghancuran negara Zionis melampaui taktik perang kota atau bahkan penghancuran terowongan dan pengepungannya, menuju apa yang dapat kita sebut sebagai “doktrin Lapangan terbuka.”
Penilaian militer negara Zionis menyimpulkan bahwa kedekatan daerah tinggal warga (termasuk rumah, kebun, dll.) di Gaza dengan pagar perbatasan adalah salah satu alasan yang memungkinkan para pejuang perlawanan untuk menyusup ke wilayah penjajahan pada "7 Oktober," yang menurut mereka, mengharuskan dibuatnya ruang terbuka yang luas atau "zona penyangga" di mana setiap pergerakan dapat dipantau secara langsung.
Dengan menghancurkan daerah-daerah seperti Khan Younis, tentara negara Zionis menciptakan "zona pembunuhan terbuka" di mana para pejuang perlawanan tidak memiliki perlindungan setidaknya sejauh 1,5 kilometer dari perbatasan wilayah penjajah, menurut CNN.
Faktanya, negara Zionis memulai rencana "penghancuran strategis" ini beberapa bulan sebelum gencatan senjata. Seperti yang diungkapkan analisis citra satelit Amnesty International pada bulan Juni, tentara negara Zionis menciptakan jalur darat yang hancur dengan kedalaman 1 hingga 1,8 kilometer di sepanjang perbatasan timur Gaza, dimana lebih dari 90% bangunan (lebih dari 3.500 bangunan) hancur.
Bukti di lapangan ini menunjukkan bahwa tujuannya adalah untuk membangun kehadiran militer permanen di daerah-daerah ini, bukan hanya melakukan operasi militer sementara. Dengan kata lain, tujuannya adalah untuk secara efektif menggambar ulang perbatasan dengan mencaplok sebagian Gaza dan mengubahnya menjadi zona militer negara Zionis yang permanen.
Perilaku pemerintah negara Zionis di Jalur Gaza utara selama dan setelah fase awal perang memperkuat kesimpulan ini. Wilayah perbatasan utara, seperti Beit Hanoun, Jabalia timur, dan desa Shuja'iyya di Gaza, menjadi saksi kerusakan infrastruktur yang meluas, bahkan setelah pertempuran berhenti di sana.
Laporan PBB dan laporan hak asasi manusia menunjukkan bahwa tentara negara Zionis terus melakukan penghancuran sistematis terhadap bangunan-bangunan di Beit Hanoun, Shuja'iyya, dan daerah-daerah lain. Video-video telah beredar yang mendokumentasikan unit-unit negara Zionis menghancurkan deretan rumah di lingkungan Shuja'iyya, sebelah timur Kota Gaza (sekitar 50 bangunan sekaligus).
Penghancuran rumah dan infrastruktur yang meluas ini juga terkait dengan upaya untuk mengubah penguasaan sementara menjadi penjajahan jangka panjang dan berkelanjutan dengan membuka jalur pergerakan untuk kendaraan militer dan membangun lokasi-lokasi yang dibentengi dan situs-situs militer baru.
Dalam konteks ini, gambar-gambar yang ditinjau oleh Kantor Berita Sanad menunjukkan bahwa negara Zionis mendirikan pos militer canggih baru di daerah Tel al-Za'tar, utara Jalur Gaza, antara 5 November dan 13 Desember. Ini menjadikan jumlah total pos militer negara Zionis yang aktif di Jalur Gaza menjadi 39, dengan potensi untuk mendirikan lebih banyak situs serupa di wilayah luas yang berada di bawah kendalinya.
Proyek Politik
Di balik pembenaran dan dalih militer ini terdapat proyek politik yang lebih ambisius yang bertujuan untuk menata ulang Jalur Gaza sedemikian rupa sehingga mencegah munculnya entitas politik Palestina yang layak, membuka jalan bagi kendali negara Zionis secara permanen, memaksa warga Palestina di Gaza untuk berhijrah, dan mungkin memperluas pemukiman Zionis di Jalur Gaza. Di balik proyek politik ini terdapat keinginan negara Zionis yang tak terkendali untuk menghukum warga Gaza atas "Tufan Al-Aqsa."
Para politisi negara Zionis, seperti Menteri Luar Negeri saat ini Gideon Sa'ar, secara eksplisit menggambarkan hilangnya wilayah sebagai "harga" yang harus dibayar Gaza untuk "7 Oktober," sementara yang lain, terutama Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, secara terbuka menyerukan lebih dari satu kali dibangunnya kembali pemukiman Zionis di Jalur Gaza.
Logika "hukuman" di balik pernyataan-pernyataan ini tidak dapat diabaikan: jika warga Palestina berani menyerang negara Zionis, wilayah Gaza akan menyusut, sehingga mengubah geografi menjadi senjata militer dan politik.
Yang terpenting, negara Zionis hanya ingin membuat Jalur Gaza tidak layak huni dalam waktu dekat. Dengan penghancuran rumah secara sistematis yang terus berlanjut, peluang warga Palestina untuk kembali semakin berkurang, bahkan jika negara Zionis terpaksa menarik diri dari wilayah tersebut kapan saja.
Hal ini, ditambah dengan penghancuran sistematis sekitar sembilan persepuluh lahan pertanian di Jalur Gaza, mengurangi prospek pemulihan hingga seminimal mungkin. Ini sesuai dengan rencana negara Zionis yang lebih luas untuk memaksa warga Palestina berhijrah, sebuah rencana yang secara terbuka dibahas oleh para pejabat negara Zionis setiap pagi dan sore.
Rencana ini bergantung pada perang dan penghancuran sistematis infrastruktur perumahan untuk menciptakan kondisi yang memaksa warga untuk meninggalkan rumah mereka secara permanen. Strategi ini beroperasi melalui tiga mekanisme: pertama, memaksakan pengusiran dengan dalih keamanan; kedua, menggunakan pengusiran sebagai alat untuk memperluas kendali guna membangun zona keamanan, zona penyangga, atau pemukiman; dan terakhir, menggunakan pengusiran sebagai alat rekayasa demografis untuk secara permanen mengubah komposisi warga Jalur Gaza, baik dengan mengurangi jumlah warganya atau dengan mengizinkan pemukim masuk, seperti yang diinginkan oleh ekstremis Zionis.
Kejahatan Sempurna
Dalam skenario paralel lainnya, tujuan dari kampanye penghancuran besar-besaran ini bisa jadi untuk mempersiapkan gelombang perang baru dengan membentuk kembali medan perang dan meningkatkan lingkungan pertempuran agar lebih menguntungkan bagi pasukan penjajah pada fase berikutnya. Penghancuran sistematis ribuan bangunan secara radikal mengubah topografi medan perang, karena menghilangkan rintangan dan perlindungan, serta membuka lebih banyak ruang untuk pergerakan tank dan kendaraan militer lainnya.
Skenario ini diperkuat oleh pemboman udara baru-baru ini terhadap sejumlah bangunan di Khan Younis, Rafah, dan daerah lain oleh militer penjajah pendudukan. Sementara operasi penghancuran berbasis darat memungkinkan rekayasa geografi militer yang lebih baik, pemboman udara memerlukan perataan tanah selanjutnya, memperpanjang proses penghancuran. Hal ini membuat kita percaya bahwa penjajah mungkin melanjutkan tujuan utamanya untuk membuat daerah-daerah ini tidak layak huni dan, yang lebih penting, menimbulkan kerugian maksimal kepada warga sipil, tanpa pertempuran militer langsung.
Hal ini menjadi jelas sejak awal perang, karena penjajah menggunakan bom "bodoh", yang tidak akurat, dalam pemboman terus-menerus terhadap Gaza selama dua tahun terakhir. Bom-bom ini tidak membedakan antara target sipil dan militer, dan mengenai berbagai kemungkinan sasaran. Studi di bidang ini bahkan telah mendokumentasikan penargetan yang disengaja terhadap rumah-rumah yang terletak di dekat rumah sakit, karena hal ini mencakup kemungkinan yang lebih besar bahwa rumah sakit akan terkena pengeboman dalam jarak yang mengandung probabilitas ledakan bom tersebut. Ini menegaskan, di antara beberapa bukti lainnya, bahwa negara Zionis menargetkan warga sipil sejak awal, dalam konteks kampanye militernya.
Ini merupakan kejahatan perang sepenuhnya berdasarkan Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan penjajah untuk menghancurkan properti gedung atau pribadi milik warga sipil kecuali penghancuran tersebut benar-benar diperlukan untuk operasi militer. Dua prinsip hukum mendasar sering digunakan untuk menilai kerusakan yang disebabkan oleh perang: kebutuhan militer dan proporsionalitas—yaitu, besarnya kerusakan harus "proporsional" dengan keuntungan militer yang diperoleh dari penghancuran tersebut.
Menurut para ahli hukum, tindakan negara Zionis sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat ini. Pertama, tidak ada pembenaran militer untuk penghancuran yang meluas, karena gencatan senjata telah mengakhiri semua operasi militer, sehingga meniadakan kebutuhan militer yang mendesak. Profesor Adel Haq, seorang profesor hukum di Universitas Rutgers yang mengkhususkan diri dalam hukum konflik bersenjata, menulis bahwa "tidak masuk akal untuk menganggap penghancuran besar-besaran properti sipil ini benar-benar diperlukan untuk operasi militer setelah terhentinya perang."
Kedua, skala penghancuran itu sendiri menunjukkan tidak adanya tujuan militer yang legal. Pembongkaran besar-besaran rumah dan lahan pertanian yang sebelumnya tidak rusak selama pertempuran menunjukkan bahwa penghancuran ini tidak terbatas pada bangunan-bangunan yang penting secara militer (seperti yang diklaim oleh militer penjajah), tetapi lebih mendekati penghancuran total area permukiman. Ketiga—dan mungkin yang terpenting—pembongkaran ini digunakan sebagai bentuk hukuman kolektif, menurut pernyataan para pejabat di negara penjajah itu sendiri. Hal ini dilarang oleh Konvensi Jenewa yang keempat, yang melarang menghukum siapapun atas kejahatan yang tidak mereka lakukan secara pribadi dan melarang semua bentuk hukuman kolektif, intimidasi, dan terorisme.
Pada akhirnya, pembongkaran tersebut bertujuan untuk melakukan pengusiran paksa, yang dilarang berdasarkan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang pemindahan paksa warga sipil. Mahkamah Internasional telah berulang kali menegaskan bahwa pemindahan warga sipil, baik melalui paksaan langsung, perebutan tanah mereka, atau menjadikan tanah mereka tidak layak huni dengan menghancurkan infrastruktur, merupakan pelanggaran terhadap larangan ini. Pembongkaran, yang dilakukan untuk membersihkan area dari warganya dan membuka jalan bagi zona keamanan negara Zionis, merupakan bentuk pemindahan paksa yang dilarang berdasarkan hukum internasional.
Hal ini menunjukkan bahwa kampanye pembongkaran negara Zionis di Gaza bukan hanya hasil dari operasi militer brutal di medan operasi yang kompleks, tetapi lebih merupakan kebijakan yang disengaja dan sistematis yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kendali militer dan mengintimidasi warga sipil untuk memaksa mereka pergi. Ini adalah versi yang diperluas dari taktik yang digunakan selama beberapa dekade di Tepi Barat, di mana pembongkaran bangunan dan penyitaan tanah telah menjadi alat utama untuk menggusur warga Palestina dan memperluas permukiman.
Hal ini mengubah gencatan senjata di Gaza dari rencana nyata untuk mengakhiri perang menjadi kedok diplomatik bagi upaya negara Zionis untuk membentuk kembali masa depan politik dan demografis Gaza. Di lapangan, di desa-desa yang berada di luar Garis Kuning, pembongkaran tatanan fisik dan sosial Jalur Gaza yang terkepung berlangsung dengan cepat, bukan hanya untuk mengalahkan Ham45 dan faksi-faksi perlawanan, tetapi juga untuk membuat kembalinya warga Palestina ke rumah dan tanah mereka menjadi mustahil.
Sumber: Al Jazeera + berbagai situs web
Diterjemahkan (IC) dari situs Al Jazeera Net “"الهدم الإستراتيجي".. لماذا تسوى إسرائيل مباني غزة بالأرض؟” Syadi Abdul Hafizh, diakses 5 Januar 2025 10:48 https://www.aljazeera.net/politics/2026/1/4/%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%AF%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A7%D8%AA%D9%8A%D8%AC%D9%8A-%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%B0%D8%A7-%D8%AA%D8%B3%D9%88%D9%89