About

Selamat datang di Blog Analis Palestina yang mengkhususkan diri pada opini, penerjemahan informasi dan analisa terkini terkait perkembangan yang terjadi di Palestina dan sekitarnya. Email: sccholid@gmail.com

Rabu, 11 Februari 2026

Tepi Barat Berada di bawah Kendali Penuh Negara Zionis Pasca Keputusan Kabinet Keamanan

 Mohammed Watd  - Diterbitkan pada 10 Februari 2026

Al-Quds jajahan – Kabinet Keamanan negara Zionis menyetujui serangkaian keputusan yang digambarkan sebagai “berbahaya,” yang bertujuan untuk membentuk kembali administrasi tanah Palestina di Tepi Barat yang dijajah dan memperkuat proyek aneksasi serta perluasan pemukiman.


Keputusan-keputusan ini mencakup mengizinkan pembongkaran bangunan-bangunan rakyat Palestina bahkan di daerah-daerah yang diklasifikasikan sebagai "A" menurut Perjanjian Oslo, yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina, dan mengintensifkan pengejaran fasilitas-fasilitas tanpa izin di daerah "A" dan "B" dengan dalih melindungi situs-situs arkeologi, yang memungkinkan penjajah  untuk menyita tanah dan melakukan operasi pembongkaran.


Perjanjian Oslo membagi wilayah Palestina di Tepi Barat menjadi tiga area: A, B, dan C. Area-area ini dipisahkan oleh pos pemeriksaan, pemukiman, dan pangkalan militer negara Zionis, dan masing-masing memiliki pengaturan dan otoritas keamanan dan administrasi yang berbeda.


Keputusan kabinet baru-baru ini mencabut kerahasiaan seputar daftar data tanah di Tepi Barat, memungkinkan individu pada umumnya, dan para pemukim pada khususnya, untuk mengakses nama-nama pemilik tanah dan menghubungi mereka secara langsung untuk membeli tanah. Keputusan ini juga menghapus pembatasan penjualan tanah kepada orang Yahudi, memfasilitasi kepemilikan langsung mereka tanpa hambatan birokrasi.


Langkah-langkah ini bertentangan dengan Perjanjian Hebron yang ditandatangani antara Palestina dan negara Zionis pada Januari 1997, yang menetapkan penempatan kembali pasukan penjajah  di kota tersebut dan pembagiannya menjadi dua wilayah:


"H1," yang mencakup 80% wilayah kota, berada di bawah Otoritas Palestina.


"H2," yang mencakup 20% wilayah kota, tetap berada di bawah kendali keamanan negara Zionis, sementara kekuasaan sipil dialihkan ke Otoritas Palestina. 


Dengan keputusan baru ini, semua kekuasaan keamanan dan sipil akan berada di bawah kendali penjajah .


Keputusan-keputusan ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Yisrael Katz dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan bertujuan untuk memperluas penyelesaian secara signifikan dan mengaitkan setiap upaya untuk membatalkannya dengan hambatan hukum, menurut surat kabar "Yedioth Ahronoth".


Menurut Haaretz, keputusan-keputusan ini merupakan deklarasi resmi penarikan negara Zionis dari Perjanjian Oslo dan Perjanjian Hebron, yang membuka jalan bagi pemberlakuan kedaulatan negara Zionis atas Tepi Barat dan mengurangi peran Otoritas Palestina menjadi sekadar simbolis.


Dengan perkembangan ini, muncul banyak pertanyaan mengenai dampak keputusan Kabinet di Tepi Barat, perubahan yang diantisipasi dalam pemerintahan dan kendali atas wilayah Palestina—dari hukum sipil menjadi militer—dan bagaimana keputusan-keputusan ini akan memengaruhi kehidupan sehari-hari warga Palestina.


.

Keputusan Kabinet meliputi:


  • Pengalihan wewenang izin pembangunan di kota Hebron, di Tepi Barat bagian selatan, termasuk untuk Masjid Ibrahimi, dari Pemerintah Kota Hebron ke Administrasi Sipil negara Zionis, sehingga memperluas pos pemukiman dan membuat Perjanjian Hebron tidak berarti.


  • Pengubahan pos pemukiman di Hebron menjadi Pemerintah Daerah yang independen dan pemisahan Masjid Bilal, juga dikenal sebagai Makam Rachel, di Betlehem dari pemerintah kota dengan mendirikan "Direktorat Pemerintahan Daerah," membuka jalan bagi pencapolokan wilayah tersebut ke negara Zionis.


  • Menghilangkan kerahasian data pencatatan tanah di Tepi Barat, memungkinkan para pemukim mengakses kepemilikan properti dan berurusan langsung dengan pemiliknya.


  • Penghapusan pembatasan penjualan tanah kepada orang Yahudi yang diberlakukan oleh hukum Yordania, yang berlaku di Tepi Barat sebelum penjajah  tahun 1967, dan memungkinkan para pemukim untuk membeli tanah secara bebas dan mudah, sesuai dengan model yang mirip dengan hukum properti negara Zionis.



Dampak dari keputusan-keputusan ini terhadap warga Palestina:


  • Melemahkan kepemilikan tanah Palestina dan membuka jalan bagi penyitaan tanah untuk pembangunan pemukiman dengan berbagai dalih.


  • Mengulangi pola penyitaan tanah dari pemilik aslinya dan mendaftarkannya kembali atas nama para pemukim, seperti yang terjadi pada periode Mandat Inggris.


  • Mengurangi pengaruh nyata Otoritas Palestina dan mengubahnya menjadi sekadar simbol tanpa kekuasaan nyata.


  • Mengaktifkan kembali "Komite Pembelian Tanah di Tepi Barat," memberikan wewenang langsung kepada pemerintah negara Zionis untuk mendaftarkan kepemilikan tanah atas nama para pemukim, sehingga memperkuat konsep pencaplokan Tepi Barat ke negara Zionis sepenuhnya.


  • Memperluas wewenang pengawasan atas air dan situs arkeologi dengan dalih risiko lingkungan di Area A dan B di bawah kendali Otoritas Palestina, sehingga memberikan kemampuan kepada Administrasi Sipil negara Zionis untuk menghentikan pembangunan rakyat Palestina, mengenakan denda, dan melakukan pembongkaran..



Sertifikat Tanah (Tobu)


Pemerintah penjajah  negara Zionis mengalokasikan 225 juta shekel dalam anggaran tahun 2026 untuk mendirikan unit “Tobu” negara Zionis di Tepi Barat, berdasarkan keputusan Kabinet pada Mei 2025. Hal ini mencakup pembatalan kontrak kepemilikan tanah sertifikat (Tobu) Palestina dan dimulainya kembali pendaftaran tanah Area C di pendaftaran tanah sertifikat (Tobu) negara Zionis.


Area C mencakup sekitar 60% dari Tepi Barat (sekitar 3,4 juta dunam) dan berada di bawah kendali militer negara Zionis sepenuhnya. Sekitar 70% dari wilayah ini diklasifikasikan sebagai "tanah negara" (yaitu, tanpa sertifikat kepemilikan (Tobu), sehingga rentan terhadap penyitaan langsung.



Pembongkaran Bangunan


Saat ini, bangunan di Area A dan B berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina dan hanya dapat dibongkar sesuai dengan prosedur tertentu. Setelah keputusan ini, penjajah  akan dapat membongkar bangunan Palestina bahkan di wilayah yang berada di bawah kendali Palestina, dengan dalih melindungi situs arkeologi, sehingga memperluas wewenangnya untuk melakukan penyitaan  tanah.


Di Hebron, di bawah sistem saat ini, Pemerintah Kota Hebron bertanggung jawab untuk menerbitkan izin bangunan dan mengelola bangunan sipil, dengan pengawasan terbatas oleh otoritas penjajah  negara Zionis di wilayah yang berada di bawah kendali mereka di Kota Tua.


Namun, setelah keputusan ini, wewenang pemberian izin akan dialihkan ke Administrasi Sipil negara Zionis, yang selanjutnya akan memperluas blok pemukiman di jantung Kota Tua dan membuat Perjanjian Hebron menjadi tidak berarti.


Mengenai pemerintahan lokal, saat ini, pemerintah kota Palestina mengelola urusan penduduk sipil di kota-kota Palestina. Setelah keputusan ini, Pemerintah Daerah yang  independen akan dibentuk untuk para pemukim di Hebron dan wilayah Masjid Bilal di Betlehem, menyerupai pemerintah kota negara Zionis.


Mengenai daftar data tanah dan pembelian properti, saat ini, catatan tanah bersifat tertutup, dan izin khusus dari Administrasi Sipil diperlukan untuk menyelesaikan setiap pembelian tanah untuk kepentingan orang Yahudi.


Namun, setelah keputusan tersebut, data tanah akan dibuka dan izin khusus akan dihapuskan, sehingga mempermudah pembelian tanah langsung dari warga Palestina.



Undang-undang dan Pemerintahan


Saat ini, undang-undang Yordania (yang berlaku di Tepi Barat sebelum penjajah  tahun 1967) melarang penjualan tanah kepada orang Yahudi. Setelah keputusan ini, hukum Yordania akan dicabut dan pembatasannya dihilangkan, memungkinkan pembelian tanah secara bebas dan membuka pintu bagi para pemukim dan perusahaan yang berafiliasi kepada mereka untuk memperoleh tanah Palestina di Tepi Barat.


Mengenai pengawasan sumber daya dan infrastruktur, Otoritas Palestina mengelola air, barang antik, dan risiko lingkungan di Area A dan B. Setelah keputusan kabinet, wewenang Administrasi Sipil negara Zionis akan diperluas, memungkinkan mereka untuk mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan, mengenakan denda, dan menghancurkan bangunan yang ada.


Adapun peran dan wewenang Otoritas Palestina, saat ini mereka memainkan peran aktif dalam perencanaan kota dan administrasi kota. Namun, setelah keputusan ini, peran ini akan dikurangi menjadi peran simbolis, dengan semua wewenang aktual atas tanah dan administrasi sipil dialihkan ke penjajah  negara Zionis.


Sumber: Al Jazeera

Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net “نحو سيطرة إسرائيلية كاملة.. كيف ستتغير الضفة بعد قرارات الكابينت؟” terbit 10 Februari 2026 diakses 11 Februari 2026 08:22 WIB  https://www.aljazeera.net/politics/2026/2/10/%D9%86%D8%AD%D9%88-%D8%B3%D9%8A%D8%B7%D8%B1%D8%A9-%D8%A5%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%A6%D9%8A%D9%84%D9%8A%D8%A9-%D9%83%D8%A7%D9%85%D9%84%D8%A9-%D9%83%D9%8A%D9%81-%D8%B3%D8%AA%D8%AA%D8%BA%D9%8A%D8%B1


Share:

Usulan Baru dari Washington Tentang Senjata Ham4s

10/2/2026 Terakhir diperbarui: 23:44 (Waktu Mekah)

The New York Times mengutip pernyataan para pejabat yang mengatakan bahwa rancangan usulan sedang disiapkan di mana Washington akan menuntut Ham4s untuk menyerahkan senjata yang mampu menyerang negara Zionis.


Surat kabar itu juga mengutip pernyataan para pejabat yang mengatakan bahwa tim Amerika, termasuk Jared Kushner, menantu Presiden Donald Trump, dan utusannya, Steve Wikoff, bermaksud untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada Ham4s dalam beberapa pekan mendatang.


Menurut The New York Times, rancangan usulan tersebut akan memungkinkan Ham4s untuk tetap memiliki senjata ringan pada tahap awal.


Para pejabat mengindikasikan bahwa rancangan ini merupakan bagian dari upaya AS untuk menekan faksi-faksi bersenjata di Gaza tanpa secara langsung meningkatkan konflik.


Sumber: Al Jazeera + Pers Amerika


diterjemhakan dari situs Al Jazeera Net “مقترح جديد من واشنطن بشأن سلاح حماس” terbit 10 Februari 2026 diakses 11 Februari 2026 07:43 https://www.aljazeera.net/news/2026/2/10/%D8%B9%D8%A7%D8%AC%D9%84-%D9%86%D9%8A%D9%88%D9%8A%D9%88%D8%B1%D9%83-%D8%AA%D8%A7%D9%8A%D9%85%D8%B2-%D8%B9%D9%86-%D9%85%D8%B3%D8%A4%D9%88%D9%84%D9%8A%D9%86-%D9%85%D8%B3%D9%88%D8%AF%D8%A9


Share:

Selasa, 10 Februari 2026

Radio Negara Zionis: Persiapan Dimulai Bagi Kedatangan Ribuan Pasukan Indonesia di Gaza

 10/2/2026 Terakhir diperbarui: 03:21 (Waktu Mekah)

Lembaga Penyiaran Negara Zionis melaporkan bahwa persiapan telah dimulai bagi kedatangan ribuan pasukan Indonesia di Jalur Gaza untuk bertugas sebagai bagian dari pasukan stabilisasi internasional yang termasuk dalam rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perang negara Zionis di Gaza.


Dalam laporan kemarin, Senin, Lembaga Penyiaran negara Zionis menyatakan bahwa "persiapan telah dimulai di lapangan untuk menampung pasukan Indonesia di Gaza, yang akan diintegrasikan ke dalam pasukan stabilisasi internasional." Disebutkan bahwa belum ada tanggal pasti untuk kedatangan pasukan tersebut, tetapi pasukan asing pertama yang diharapkan tiba di Gaza adalah dari Indonesia.


Lembaga penyiaran itu menjelaskan bahwa sebuah area di Jalur Gaza selatan, antara kota Rafah dan Khan Younis, telah disiapkan untuk menerima pasukan Indonesia.


Lembaga penyiaran itu mengutip sumber anonim yang mengatakan bahwa area yang ditunjuk "sudah siap," tetapi proses persiapan bangunan dan akomodasi di sana "akan memakan waktu beberapa pekan."


Ia menambahkan, "Jumlah pasukan Indonesia diperkirakan mencapai beberapa ribu, dan diskusi sudah berlangsung dengan Jakarta mengenai rencana awal pengerahan pasukan Indonesia dan bagaimana mereka akan dikirim ke Gaza."


Belum ada komentar langsung dari Indonesia atau pasukan penjaga perdamaian PBB mengenai laporan negara Zionis tersebut.


Pasukan penjaga perdamaian PBB bertanggung jawab atas operasi keamanan di Gaza, perlucutan senjata, dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan dan material rekonstruksi ke Jalur Gaza.


Langkah ini merupakan bagian dari fase kedua rencana 20 poin Trump untuk mengakhiri perang di Gaza, yang didukung oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, yang diadopsi pada 17 November 2015.


Pada 16 Januari, Gedung Putih mengumumkan adopsi struktur pemerintahan transisi untuk Gaza, termasuk Dewan Perdamaian, Dewan Eksekutif Gaza, Komite Nasional untuk Administrasi Gaza, dan Pasukan Stabilisasi Internasional.


Perjanjian gencatan senjata, yang berlaku sejak 10 Oktober 2015, mengakhiri perang genosida selama dua tahun yang mengakibatkan lebih dari 72.000 syahid warga Palestina dan lebih dari 171.000 luka-luka, serta kerusakan luas yang memengaruhi sekitar 90% infrastruktur sipil. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan biaya rekonstruksi sekitar $70 miliar.


Sumber: Al Jazeera + Anadolu Agency



Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net “الإذاعة الإسرائيلية: بدء الاستعدادات لوصول آلاف الجنود الإندونيسيين لغزة” terbit 10 Februari 2026 diakses 10 Februari 2026 12:07  https://www.aljazeera.net/news/2026/2/10/%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B0%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%A6%D9%8A%D9%84%D9%8A%D8%A9-%D8%A8%D8%AF%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%B9%D8%AF%D8%A7%D8%AF%D8%A7%D8%AA


Share:

Negara Zionis Gunakan Senjata yang Menguapkan Ribuan Mayat di Gaza

9 Februari 2026 Terakhir diperbarui: 10 Februari 2026, 00:43 (Waktu Mekah)


Dalam investigasi yang mengejutkan, Acara "Kisah Berlanjut" mengungkapkan kesaksian lapangan dan laporan resmi yang mendokumentasikan penguapan mayat ribuan syuhada di Jalur Gaza. Ini adalah akibat dari penggunaan senjata terlarang secara internasional oleh militer penjajah negara Zionis dengan efek termal dan vakum yang menghancurkan.


Menurut investigasi "Yang Menguap”, yang ditayangkan di Al Jazeera pada Senin malam, laporan dari Pertahanan Sipil di Gaza, bersama dengan kesaksian dari paramedis dan keluarga, mendokumentasikan menguapnya lebih dari 2.842 mayat syuhada. Tidak ada jejak mereka yang ditemukan kecuali percikan darah dan sedikit sisa-sisa tubuh manusia di lokasi yang menjadi target.


Data menunjukkan bahwa serangan-serangan ini dilakukan menggunakan bahan peledak termo-vakum dan bahan peledak yang dikuatkan difusinya, menghasilkan panas yang dapat mencapai 3.500 derajat celcius, dan tekanan yang sangat besar yang menyebabkan penguapan cairan dalam tubuh dan transformasi jaringan menjadi abu.


Laporan investigasi tersebut mencakup kesaksian yang mengerikan, di antaranya kesaksian Rafiq Badran, yang menggambarkan bagaimana jasad keempat anaknya lenyap selama pemboman hebat yang menghancurkan puluhan rumah. Ia menegaskan bahwa ia hanya menemukan "pasir hitam" dan sisa-sisa tubuh yang berserakan.


Yasmin, ibu dari Saad, yang syahid menceritakan bagaimana ia mencari jasad putranya di rumah sakit, kamar mayat, dan masjid setelah pemboman Sekolah Al-Tabi'in di kelurahan Al-Daraj, sebelah timur Kota Gaza, sebelum kemudian memastikan bahwa putranya telah menghilang tanpa jejak.


Dinas Pertahanan Sipil di Gaza, melalui juru bicaranya, Mayor Mahmoud Basal, menegaskan bahwa tim mereka menemukan kasus berulang di mana sejumlah orang dilaporkan berada di dalam rumah-rumah yang menjadi target, sementara jumlah jasad yang ditemukan lebih sedikit daripada jumlah yang tercatat. Hal ini menyebabkan kesimpulan bahwa beberapa jasad telah "lenyap sepenuhnya," sebuah fenomena yang ia gambarkan sebagai hal yang tak terbayangkan dalam operasi lapangan sebelum perang ini.



Penguapan Mayat


Secara teknis, investigasi tersebut menyajikan pendapat para ahli, termasuk Yosri Abu Shadi, mantan kepala inspektur Badan Energi Atom Internasional, yang menjelaskan bahwa senjata yang menggabungkan panas ekstrem dan tekanan tinggi mampu menghancurkan sel-sel manusia dan menyebabkan pemusnahan total.


Menurut Abu Shadi, fenomena "penguapan mayat" bukanlah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peperangan modern. Ia menunjukkan bahwa adegan serupa tercatat selama invasi Amerika ke Irak, khususnya dalam pertempuran Fallujah pada tahun 2004 dan 2005, ketika senjata termobarik berdaya ledak tinggi digunakan, yang mengakibatkan hangusnya atau hilangnya mayat korban di lokasi pemboman.


Pakar tersebut menegaskan bahwa apa yang terjadi di Irak kemudian menjadi subjek investigasi internasional, menekankan bahwa pengulangan pola yang sama di Gaza memperkuat hipotesis bahwa penjajah menggunakan senjata yang dilarang secara internasional, yang dapat digunakan secara hukum untuk menuntut mereka yang bertanggung jawab atas tindakan ini sebagai kejahatan perang sepenuhnya.


Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan di Gaza, Dr. Munir Al-Barsh, juga menunjukkan bahwa tubuh manusia terdiri dari sekitar 80% air, yang menjadikan paparan panas tinggi, tekanan, dan oksidasi sebagai penyebab langsung penguapan secara total.



Senjata yang Dilarang Secara Internasional


Investigasi tersebut melacak jenis amunisi tertentu yang diduga digunakan, termasuk bom buatan Amerika seperti MK-84, yang dikenal sebagai "Hammer," dan bom penghancur bunker BLU-109, serta bom berpemandu presisi seperti GBU-39 dan rudal Hellfire. Amunisi ini mampu menciptakan ledakan suhu tinggi di dalam ruang tertutup, dengan kerusakan yang relatif terbatas pada struktur yang terlihat, tetapi mengakibatkan hilangnya nyawa secara luas.


Investigasi tersebut juga mengandalkan studi ilmiah yang dipublikasikan—termasuk satu di situs web ScienceDirect—yang mengkonfirmasi bahwa bahan peledak termobarik lebih kuat hingga lima kali daripada bom konvensional dan beroperasi dalam tiga fase mematikan: gelombang panas super, diikuti oleh gelombang tekanan yang intens, dan kemudian bola api yang menyebar di dalam ruang tertutup, membakar semua yang dicapainya.


Dari sudut pandang hukum, investigasi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan jenis senjata ini di daerah padat penduduk menimbulkan pertanyaan serius tentang pelanggaran hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas.


Meskipun negara Zionis secara resmi membantah menggunakan senjata terlarang, organisasi internasional—termasuk Amnesty International—telah mendokumentasikan penggunaan beberapa amunisi tersebut di Gaza dalam laporan-laporan sebelumnya.


Dengan hilangnya jenazah secara berulang-ulang, penyelidikan mempertanyakan, "Jika senjata yang dilarang secara internasional tidak digunakan, apa yang menjelaskan pola hilangnya jenazah yang berulang ini? Dan mengapa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang merampas hak orang untuk dimakamkan dengan layak belum dimintai pertanggungjawaban?"


Awal tahun ini, Brigadir Jenderal Raed al-Dahshan, direktur Pertahanan Sipil di Jalur Gaza, menyatakan bahwa 10.000 jenazah warga Palestina masih berada di bawah reruntuhan, menekankan bahwa blokade negara Zionis yang terus berlanjut yang mencegah masuknya alat berat dan peralatan menghambat penarikan keluar jenazah tersebut.


Dalam statistik terbarunya, Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza mengumumkan pada hari Senin bahwa jumlah warga Palestina yang syahid dalam perang genosida negara Zionis telah meningkat menjadi 72.032, selain 171.661 yang terluka, sejak 8 Oktober 2023.


Sumber: Al Jazeera


Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net “تحقيق "للقصة بقية": إسرائيل استخدمت أسلحة أدت لتبخر آلاف الجثامين بغزة” terbit 9 Februari 2026 diakses 10 Februari 2026 10:59 WIB  https://www.aljazeera.net/news/2026/2/9/%D8%AA%D8%AD%D9%82%D9%8A%D9%82-%D9%84%D9%84%D9%82%D8%B5%D8%A9-%D8%A8%D9%82%D9%8A%D8%A9-%D8%A5%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%A6%D9%8A%D9%84-%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%AE%D8%AF%D9%85%D8%AA



Share:

Senin, 09 Februari 2026

Channel-13 TV Negara Zionis: Dinas Penjara Mulai Persiapan Eksekusi Tahanan Palestina

2/9/2026  - Terakhir diperbarui: 04:10 (Waktu Mekah)


Channel-13 TV negara Zionis mengungkapkan pada hari Ahad bahwa Dinas Penjara telah memulai persiapan khusus dalam beberapa hari terakhir untuk menerapkan undang-undang hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang dituduh oleh negara Zionis melakukan atau merencanakan serangan. Undang-undang tersebut telah melewati pembacaan pertama di parlemen negara Zionis (Knesset).


Menurut channel tersebut, rencana itu mencakup pendirian fasilitas khusus untuk melakukan eksekusi, pengembangan prosedur yang diperlukan, pelatihan personel, dan mengambil pengalaman dari negara-negara yang menerapkan hukuman serupa.


Rencana tersebut, yang sedang diselesaikan di dalam Dinas Penjara, melibatkan pendirian fasilitas terpisah yang disebut dalam sistem sebagai "Koridor Hijau negara Zionis."


Menurut laporan tersebut, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung, dengan tiga penjaga penjara menekan tombol pemicu secara bersamaan. Telah diputuskan juga bahwa tim akan dibentuk sepenuhnya secara sukarela, dan bahwa para penjaga akan menjalani pelatihan khusus.


Channel tersebut mengutip sumber-sumber negara Zionis yang mengatakan bahwa hukuman mati akan dilaksanakan terhadap para tahanan dalam waktu 90 hari setelah putusan akhir.


Sumber-sumber tersebut menjelaskan bahwa hukum tersebut pertama-tama akan diterapkan kepada anggota elit Ham4s yang berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober 2013, dan kemudian akan diperluas ke tahanan yang dihukum karena serangan serius di Tepi Barat.


Sebagai bagian dari persiapan ini, channel tersebut mengungkapkan bahwa delegasi dari Dinas Penjara negara Zionis diharapkan segera melakukan perjalanan ke sebuah negara di Asia Timur untuk mempelajari aspek hukum dan peraturan dalam penerapan hukuman tersebut.


Beberapa hari sebelumnya, 12 pakar PBB mendesak negara Zionis untuk menarik rancangan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati untuk "tindakan teroris," dengan menegaskan bahwa hukum militer negara Zionis di wilayah jajahan melanggar hukum internasional.


Mereka menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut memberlakukan hukuman mati di Tepi Barat bagi perbuatan yang mengakibatkan kematian, bahkan secara tanpa disengaja, dan mencatat bahwa hal itu "merupakan pelanggaran hak untuk hidup dan mendiskriminasi warga Palestina."


Rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa "setiap orang yang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan kematian warga negara negara Zionis karena alasan yang berkaitan dengan rasisme atau permusuhan terhadap kelompok tertentu, dengan tujuan untuk merugikan negara Zionis dan orang-orang Yahudi di tanah mereka, akan dikenakan hukuman mati."


Berdasarkan ketentuan ini, negara Zionis dapat menerapkan hukuman mati kepada setiap warga Palestina yang membunuh warga negara Zionis, tetapi dalam keadaan apapun, hukuman mati tidak dapat diterapkan kepada warga negara Zionis yang membunuh warga Palestina.


Sumber: Al Jazeera


Diterjemahkan dari situs Al Jazeera Net, “القناة 13 الإسرائيلية: مصلحة السجون بدأت الاستعدادات لإعدام أسرى فلسطينيين” terbit 9 Februari 2026 diakses 9 Februari 2026 09:00 https://www.aljazeera.net/news/2026/2/9/%D8%A7%D9%84%D9%82%D9%86%D8%A7%D8%A9-13-%D9%85%D8%B5%D9%84%D8%AD%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AC%D9%88%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%A6%D9%8A%D9%84%D9%8A%D8%A9-%D8%A8%D8%AF%D8%A3%D8%AA



Share: